Jakarta MetroLimaTV.com – Polisi menangkap aktor sinetron Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Secara pribadi, dia menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya, Irish Bella, keluarga dan masyarakat karena kesalahannya.
Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan Ammar di hadapan media.
“Pertama-tama, saya mau minta maaf kepada istri saya. Maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya.
Tapi, sekaligus saya cukup memberanikan diri saya di depan media semuanya, mengakui saya dikenal dengan prestasi saya. Begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat dan saya tidak takut untuk mengakui saya salah.
Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti dan teman-teman media yang ada di sini. Sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil untuk meminimalisir penegakan drugs di Indonesia.
Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya. Terima kasih.”
Dapat sabu dari Kampung Boncos
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sabu yang dibeli Ammar berasal dari Kampung Boncos, Jakarta Barat. Ammar menyuruh sopirnya berinisial M pada Rabu, 8 Maret 2023, untuk mencari sabu dengan memberi uang Rp 1,5 juta.
Sopirnya mengajak temannya RH untuk menunjukkan tempat membeli sabu. “Tersangka M mengajak tersangka RH naik motor berdua ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
M membeli sabu seharga Rp 1 juta dan mendapatkan 1,04 gram dalam kemasan dua plastik klip. M lantas memberi upah kepada RH. Uang itu dipakai RH untuk membeli sabu dan mengajak M untuk mengonsumsi bersama di tempat tersebut.
Saat ditangkap di kawasan Ragunan, kedua tersangka mengaku narkotika yang dibawa mereka milik Ammar Zoni. Polisi langsung menjemput suami Irish Bella tersebut di rumahnya di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Hal tes urine menunjukkan Ammar dan kedua tersangka lain positif menggunakan narkoba. Pasal yang dijerat kepada tiga tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara atau maksimal 12 tahun kurungan.
Barang bukti yang disita adalah dua klip sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu klip berisi berat bruto 0,14 gram. Kemudian satu unit handphone iPhone 13 milik Ammar.
Sebelumnya, Ammar Zoni pernah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017. Pada kasus itu Ammar ditangkap di rumahnya di Depok, disaksikan oleh ayahnya. Fil