Depok,MetroLimaTV.com ,- Buntut pemberitaan di MetroLimaTV.Com yang berjudul, “ Heboh Sertipikat Bodong Dimenangkan di PK, Rita Sari Tuntut Kebenaran Ke Ketua MA” yang berisikan seputar Kuasa Ahli Waris Harjo Yuditomo, Rita Sari melayangkan berkas laporan tentang dugaan banyaknya oknum peabat BPN Kota Depok dan Oknum Pejabat di institusi PUPR Kota depok memanipulasi data dalam inventarisasi pembebasan lahan di RT. 006/RW. 002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.yang ditujukan ke Ketua MA, ditembuskan ke Kementerian ATR/Ka. Badan Pertanahan Nasional RI, Ketua Komisi III DPR-RI dan ke Presiden RI, Bp. Ir. H. Joko Widodo, membuat Oknum Pejabat yang terkait dalam pembebasan lahan Jl. Tol Cijago kebakaran jenggot dan resah.
Hal itu diungkapkan Kuasa Waris Harjo Yuditomo, Rita Sari kepada sejumlah Wartawan di kawasan Depok II, Rabu, (3/5/2023).
Dalam kesmpatan itu Rita juga menyebutkan, bahwa pada hari Selasa, (2/5/2023) siang melihat utusan dari BPN Pusat menghantarkan surat yang konon kabarnya memberitahukan, bahwa dalam waktu dekat Tim dari BPN Pusat akan bertandang ke Kantor BPN Kota Depok.
Rita dalm mencermati PK No. 3467k/pdt/2021 tersbut, sudah sangat jelas putusan yang di berikan tidak masuk akal, mengapa saya bilang tidak masuk akal, karena berdasarkan putusan pengadilan tinggi bandung dengan no perkara 478/pdt/2020/PT BDG dan putusan pengadilan negeri depok no 201/pdt G/2019/PN DEPOK Sudah sangat jelas Ahli waris Harjo Yudotomo di menangkan dalam putusannya.
Yang lebih buruk lagi MA membatalkan semua putusan pn depok dan pt bandung dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli 2000 dengan luas 323m yang sudah sangat jelas asal-usulnya tidak diketahui, di tambah bahwa saya menemukan bukti bahwa sertifikat justina karinata tidak memiliki ajb dan tidak terdaftar AJB-nya di kecamatan limo berdasarkan surat keterangan dari kecamatan limo tertanggal 25 Juli 2022 “artinya sertifikat justina karinata bodong”
sudah sangat jelas putusan MA ini yang tidak mendasar .karena saya bisa membuktikan bahwa ahli waris Harjo yudotomo adalah pemilik sah atas tanah tersebut karena saya memiliki bukti bukti yang kuat yaitu AJB asli dan AJB yang sudah dilegalisir oleh kecamatan dan surat keterangan dari kecamatan sawangan tertanggal 28 April 2016 bahwa AJB Harjo yudotomo terdaftar, “Bukannya mengambil putusan yang menghantem kromo begitu” kata Rita Sari dengan nada tinggi.
Ironisnya, tanah milik harjo yudotomo seluas 400 mtr dan di rubah menjadi 323 dlm serifikat bodong tersebut.
Rita membeberkan, bahwa diduga institusi PUPR ikut bermain dalam kasus ini, “hal ini ,karena saya tahu ada oknum dari institusi PUPR yang mengetahui bahwa tanah Bapak warih ini ada dan sudah terdaftar ,ketika saya mau konfemasi mengenai tanah Bapak warih kepala kantor pupr selalu menghindar tidak mau menemui padahal Bapak eko ini mengetahui saat saya demo dia hadir dalam pembahasan tanah warih bahkan saya bertanya kepada para pejabat yang berjumlah sekitar 6 orang dan yg hadir di ruang rapat tersebut tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan saya dari mana tumpang tindihnya termasuk kepala kantor PUPR .dan dengan enaknya kepala pengadaan jalan tol dan kepala PUPR memasukan konsinyasi ke pengadilan negeri depok tanpa mengundang terlebih dahulu ahli waris Harjo yudotomo mengenai harga dalam pembebasan dan yang jadi acuan dalam konsinyasi tersebut adalah sertifikat justina karinata yang sudah sangat sangat jelas kepala pengadaan jalan tol sudah saya beri tahu kalau sertifikat justina bodong” tandas Rita.
Pendek kata, kata Rita Sari, bahwa pihaknya seiring dengan berjalannya waktu akan membeberkan dan mengungkap nama-nama yang diuga melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pembebasan jalan Tol Cijago Kec. Limo Depok tersebut ke KPK Provinsi Jawa Barat dan Tim Saber Pungli tingkat Kota Depok dan tingkat Provinsi Jawa Bartat. Fil/Gun