Jakarta, Metro Lima TV,- Masyarakat kawasan Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, resah dan tuding petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Jagakarsa tidak tegas terhadap berdirinya pusat perbelanjaan ‘Afamart’ yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Jagakarsa 1, RT 003/RW.002, No. 36.
Warga pedagang sembako yang berlokasi dikawasn tersebut meminta Walikota Jakarta Selatan, Mujirin meninjau keberadaan rencana akan dibukanya Alfamart dikawasan itu pertama berdiri tanpa IMB, kedua dikawasan itu banyak masyarakat yang membuka toko sembaku dan yang ke 3, bahwa kawasan itu saat ini telah berdiri pusat perdagangan Indomaret, sehingga jelas-jelas bila Alfamart dibuka pasti akan berdampak berlangsungnya masyarakat yang membuka toko sembaku, alias bangkrut dan lahirlah pengangguran.
Hl itu dikatakan sumber seorang Ibu yang membuka warung Sembako yang enggan disebutkanan namanya.
Terkait dengan keresahan masyarakat dikawasan itu, Wartawan Metro Lima TV mengkomfermasi ke lokasi berdirinya bangunan Alfamart di Jl. Jagakarsa 1, dan menurut Iwan selaku mandor mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebagai kuli dan hanya mengikui arahan dari pimpinan dari Alfamart wilayah kerja Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, kata Iwan, bahwa masalah SP4, Segel atas bangnan yang sedang dikerjakan telah dilaporkan atasannya dan menurut atasannya pihak Alfamart Pusat telah menyampaikan ke Alfamart Jakarta Selatan dan menurut Mereka, “Sudah dibangun terus saja, Kita telah berkordinasi dengan petugas, pokonya aman Kita dikerja waktu nich” kata Iwan menurutkan atasannya kepada Wartawan.
Namun Iwan ketika ditanya petugas darimana, disebut pokoknya katanya petugas, “Katanya petugas dari Jakarta Selatan dan pokoknya sudah kordinasi dan Aman…”katanya setengah bingung.
Dan Iwan sendiri tidak tahu menahu tentang adanya keresahan masyarakat pedagang dikawasan sekitar berdirinya Afamart, “Saya tidak tahu ada yang protes Pak” katanya singkat.
Sedangkan pihak dari institusi CKTRP Kca. Jagakarsa, Suryaman yang menurut informasi seorang sosok yang sedang di promosikan saat di konfermasi Wartawan diruang kerjanya, Rabo, (5/7/2023) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan funsinya sebagai Kasatpel CKTRP Kec. Jagakarsa terhadap bangunan Alfamart di Jl. Jagakarsa 1, dari SP4, dan Segel, namun demikian bila masih ada kegiatan dilokasi maka pihaknya akan menindaknya lebih tegas tanpa ada pilah pilih bagi melangga pastinya akan kita tindak .Ujarnya..
Disamping itu Suryaman menandaskan, bahwa keterangan Mandor bernama Iwan menyebut telah kordinasi dengan petugas, maka perlu di pertanyakan lebih dalam lagi petugas mana, “Kordinasi sama petugas yang mana Pak” katanya dengan wajah pucat .
Menurut tanggapan dari LSM Pemerhati Pembangunan Metropolitan (PPM), Ir. Amar saaat dimintai tanggaapan dikawasan Kuningan, mengatakan, bahwa bila benar bangunan Alfamart di Jl. Jagakarsa 1, berdiri mengundang keresahan masyarakat dan tanpa IMB , terlebih lagi ada kata-kata sudah kordinasi dengan petugas, maka perkataan tersebut seharusnya dapat mengundang Tim Saber Pungli Jakarta Selatan dan bila perlu KPK melakukan investigasi tanpa bentuk ke institusi CKTRP guna memberantas KKN di lingkungan CKTRP se-DKI Jakarta, “Kalau ada asap tidak mungkin tidak ada apinya” kata Amar tegass.
Dalam wawancaranya Amar mengatakan, bahwa pihaknya dengan kasus ini akan membentuk Tim untuk melakukan investigasi dan hasilnya akan di layangkan ke Peabat Gubernur DKI, ke Kajari Jakarta Selatan dan Inspiktorat Prop. DKI Jakarta serta Ketua DPRD DKI Jakarta, “ini harus diusut tuntas Pak” katanya. (Gun/pil).