Pembangunan IKN Nusantara Sudah Jalan, Mengapa Pemerintah Ngotot Revisi UU IKN?

Metrolimatv.com,Kalimantan – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menuai polemik setelah disahkan pada Februari tahun lalu. Selain tak disetujui sejumlah pihak, pembuatan UU IKN dinyatakan minim partisipasi publik. Pemerintah kemudian mengajukan revisi kepada DPR RI pada penghujung tahun dan disetujui.

Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan UU IKN Nusantara tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023. Terbaru, Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas revisi tersebut, pada Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah juga telah menyerahkan poin-poin revisi UU IKN Nusantara kepada DPR.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat.

Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal revisi UU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Mengapa UU IKN Nusantara harus direvisi?

Pemerintah mengungkapkan ada lima isu dan tantangan baru yang menjadi alasan merevisi UU IKN Nusantara. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan isu dan tantangan baru tersebut belum terakomodir regulasinya dalam UU IKN sebelumnya. Oleh karena itu, kata dia, revisi UU IKN merupakan hal yang krusial.

Adapun lima alasan merevisi UU IKN yaitu:

1. Adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

2. Kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

3. Pengaturan spesifik ihwal pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Serta, penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara.

Syifa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *