MetrolimaTv. Com – Beredarnya surat terbuka dari isteri tersangka A yang merupakan debcolector kepada Kapolri, tentang perkara yang dihadapi oleh suaminya, korban inisial y membantah, dan menjelaskan kejadian yang menimpanya kepada awak media yang mewawancarainya.
Korban menjelaskan kejadian pada jumat 8 desember 2023, dimana Tersangka datang kerumahnya, dan ketika itu bertemu dengan IC (22) yang merupakan anak korban. Saat itu Tersangka menanyakan keberadaan sang ibu, namun IC menyampaikan sang ibu sedang tidak ada di rumah.
Kemudian, Tersangka meminta IC memberikan jaminan atas tunggakan pembayaran berupa hand phone milik IC, akan tetapi IC menolak karena merasa tidak ada sangkut paut dengan permasalahan dugaan tunggakan kredit ibunya ditempat tersangka bekerja. Bahkan menurut korban, tersangka masuk ke rumah pelapor saat itu dengan menggunakan sepatu dan saat ditegur, malah memaki-maki.
Karena menolak menyerahkan Hand Phone milik IC, Tersangka lalu emosi dan memaki serta mengancam IC, bahkan memukul pintu kamar Korban hingga pintu tersebut rusak bolong. Mendengar itu, korban yang berada di dalam kamar langsung keluar.
Saat korban keluar, cekcok kembali terjadi, saat itu anak korban yang berusia 11 tahun menjadi ketakutan akibat aksi dari tersangka.
Pada percekcokan itu, tersangka menyalahkan korban karena tidak membayar cicilan, namun ternyata korban mengatakan telah membayar cicilan tersebut melalui transfer kepada karyawan lain dengan inisial S, namun karyawan tersebut belum menyampaikan ke kantor.
Tanpa permintaan maaf, saat itu tersangka pergi. Perbuatan tersebut diceritakan oleh korban kepada suaminya, untuk kemudian suami korban pada sabtu 9 Desember 2023 mencoba bertemu dengan tersangka dikantornya, malah ditantang berduel, akhirnya suami korban dan korban sepakat untuk membuat laporan Polisi ke Polsek Pontianak Barat.
Lanjut Korban, Ketika berada di Polsek Pontianak Barat, korban dan tersangka terlibat adu argumen kembali, bahkan tersangka masih mengeluarkan kata-kata makian kepada Korban. karena kesal tidak ada etikad baik dari tersangka, korbanpun melanjutkan kasus ini dan membuat Laporan polisi.
“Saya membuat Laporan Polisi dengan maksud menuntut keadilan karena saya dan anak-anak saya merasa dizalimi, bahkan anak saya sampai trauma. tidak ada paksaan, pengaruh, maupun intervensi dari pihak manapun atas laporan yang saya buat ini. Semuanya murni keinginan saya sendiri” tutur nya.
Agus Maharona