Banyak Ditemukan Proyek Kurang Volume di Sekretariat DPRD Kota Bandung

Bandung-Metro Lima Tv.com – Ada beberapa paket pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Bandung melalui APBD Murni tahun  2022 dari mulai pemilihan penyedia sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dan hasil akhirnya yang diduga kental nuansa KKN nya .Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun Metro Lima terdapat beberapa permasalahan atau kasus dari program Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada TA 2021 dan 2022. Hasil pengamatan Metro Lima dilapangan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada TA 2021 dan 2022 ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak sehingga terjadi kelebihan bayar dan merugikan keuangan negara.

Dapat kita lihat diantaranya pada Pekerjaan Pembuatan Taman Buruan Sae oleh CV. RP berdasarkan Kontrak Nomor KU/10/03/17.3/09.10/PPkm/2021 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp198.693.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 14 hari kalender, terhitung mulai tanggal 23 November s.d. 6 Desember 2021. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Provisional Hand Over (PHO) Nomor KU/10/03/3.5/ 09.10/P/PPKm/21 tanggal 6 Desember 2021, dan sudah dibayar sebesar Rp198.693.000,00 atau 100% dengan SP2D Nomor 02400/BM/4.02.0.00.0.00.01. 0000 /2021 tanggal 16 Desember 2021.

Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa volume item pekerjaan pembangunan green house yang terpasang kurang dari volume yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp23.525.112,16. Misal pada Pembangunan Green House ukuran 5 x 3 ,Hollow Ukuran 4/4 Menurut kontrak volume yang terpasang seharusnya  970,44 Meter  namun yang terpasang hanya 696,00 Meter , sehingga terdapat kekurangan volume sebesar  274,44 Meter  harga sesuai kontrak per meter adalah Rp.29.427,93 / meter sehingga kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.076.201, 11. Pada pemasangan Plat Galvanis 1,2 mm M  didalam kontrak seharusnya dipasang sebesar 684,00 Meter , namun kenyataannya tidak ada pemasangan Plat Galvanis , Harga permeter berdasarkan kontrak adalah Rp.10.318,88 sehingga kelebihan bayar/kerugian negara adalah Rp.7.058.113,92.

Selanjutnya Pada Pekerjaan Perbaikan Plafond dan Bocoran Lantai 3 dikerjakan oleh CV. GA berdasarkan Kontrak Nomor KU/10/02/08.3/09.10/PPKm/2022 tanggal 13 April 2022 sebesar Rp147.925.899,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 21 hari kalender, terhitung mulai tanggal 13 April s.d. 10 Mei 2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Provisional Hand Over (PHO) Nomor KU/10/02/08.5/ 09.10/PPKm/2022 tanggal 10 Mei 2022, dan sudah dibayar sebesar Rp147.925.899,00 atau 100% dengan SP2D Nomor 04105/BM/4.02.0.00.0.00.01. 0000/2022 tanggal 15 Juni 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia jasa dan staf Inspektorat tanggal 11 November 2022, diketahui bahwa volume item pekerjaan bongkaran atap, plafond dan menara toren air yang terpasang kurang dari volume yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp86.978.287,33.

Diantaranya Pada Pekerjaan Bongkaran Atap yakni pada Pekerjaan pemasangan Spandek Zincalume , sesuai dokumen kontrak seharusnya dipasang dengan luasan 114,82 M2  -, namun tak terpasang selembar pun sehingga kerugian negara sebesar 114,82M2  X Rp.88.379,00 (harga satuan) jumlah kelebihan bayar Rp. 10.147.676,78.

Pasangan Aluminium Foil sesuai dokumen kontrak seharusnya dipasang dengan luasan 114,82 M2, tidak terpasang sama sekali , kelebihan bayar sebanyak 114,82 M2 X Rp. 34.114,00 (harga satuan) Jumlah kelebihan bayar Rp. 3.916.969,48  Pada Pekerjaan Rangka Baja Ringan  Foil sesuai dokumen kontrak seharusnya dipasang dengan luasan 114,82 M2, tidak terpasang sama sekali , kelebihan bayar sebanyak 114,82 M2 X Rp.197.251,00 (harga satuan) kelebihan bayar Rp.22.648.359,82 , Pada  Pasangan  Talang Dasar Seng Panjang 25,64 M, tidak terpasang sama sekali  kelebihan bayar  25,64 M X Rp. 276.500,00 jumlah Rp. 7.089.460,00.

Kekurangan Volume ditemui juga pada Pekerjaan Pembuatan Ruang Tunggu Bagian Humas Protokol dikerjakan oleh CV. Mdn berdasarkan Kontrak Nomor KU/10/02/18.3/09.10/PPKm/2022 Tanggal 12 April 2022 sebesar Rp147.920.718,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 21 hari kalender, terhitung mulai tanggal 12 April s.d. 4 Mei 2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Provisional Hand Over (PHO) Nomor KU/10/02/10.3/ 09.10/PPKm/2022 tanggal 4 Mei 2022, dan sudah dibayar sebesar Rp147.920.718,00 atau 100% dengan SP2D Nomor 05133/BM/4.02.0.00.0.00.01. 0000/2022 tanggal 12 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia jasa dan staf Inspektorat tanggal 16 November 2022, diketahui bahwa volume item pekerjaan kanopi, lantai, dinding dan instalasi listrik yang terpasang kurang dari volume yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp22.961.656,76

Pada Pekerjaan Kanopi , Pekerjaan Pasangan Tiang dan Balok Baja IWF, Uk. 75x150x5x7 , Volume berdasrkan kontrak 654,64 kg namun yang terpasang hanya 141,23 kg sehingga terdapat kekurangan sebesar  513,41 kg X Rp. 35.800,00 (harga satuan) = terdapat kelebihan pembayaran Rp. 18.380.078,00

Pekerjaan Pelaburan Bagian Dalam Lantai 1,2,3 dan Basement dikerjakan oleh CV. TDK berdasarkan Kontrak Nomor KU/10/02/23.3/09.10/PPKm/2022 Tanggal 17 Juni 2022 sebesar Rp197.710.967,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 21 hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 Juni s.d. 6 Juli 2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Provisional Hand Over (PHO) Nomor KU/10/02/23.5/ 09.10/PPKm/2022 tanggal 6 Juli 2022, dan sudah dibayar sebesar Rp197.710.967,00 atau 100% dengan SP2D Nomor 05949/BM/4.02.0.00.0.00.01. 0000/2022 tanggal 26 Juli 2022. Dan masih banyak lagi pekerjaan kurang volume kita jumpai pada proyek-proyek sekretariat DRPD Kota Bandung. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan ini Metro Lima mengirim surat konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Bandung, namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan apapun dari pihak Sekwan DPRD Kota Bandung.

(anang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *