PKBM AL IRSYAD cianjur SK Ijin Oprasional tahun 2024 namun tahun 2023 Sudah dapat Bantuan

Cianjur,Metrolima

Pusat kegiatan belajar masyarakat ( PKBM ) AL IRSYAD yang berlokasi di bilangan cipaku sukawening kecamatan warungkondang RT 04 RW 05 kabupaten cianjur baru mendapat kan surat keterangan ( SK ) Oprasional nya pada tahun 2024 sesuai dengan data yang tercantum dalam sebuah aplikasi digital yang dapat di akses semua pihak,namun aneh nya pada tahun 2023 PKBM tersebut sudah bisa mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat dengan nomor naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD ) 7925/KU/ 03.04.05/ KESRA.

Dari data yang tercantum menerangkan bahwa PKBM tersebut status kepemilikan nya adalah yayasan dengan tanggal SK Oprasional nya tertanggal 23-01-2024 dan nomor Sk ijin Oprasional 420/1 18/ SEKRETARIAT/l /2024.ini membuktikan bahwa PKBM ini baru dapat beroperasi di tahun 2024 setelah mendapatkan SK ijin Oprasional nya.bahkan untuk sertifikasi ISO PKBM ini pun belum bersertifikat.

Metrolima mencoba menghubungi sebuah nomor telp yang tercantum dalam sebuah aplikasi tadi dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi dan klasifikasi seputar bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2023,yang kemungkinan besar nomor telp tersebut pemilik nya adalah Nazar Saeful Rochmat yang merupakan seorang pengurus yayasan dimana PKBM itu berada..saat di minta tanggapan nya terkait apa dan bagaimana realisasi bantuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat ,yang bersangkutan mengelak dengan mengatakan ,bahwa tidak ada bantuan untuk tahun 2023 kemarin,namun ketika Metrolima menyebutkan nomor perjanjian hibah daerah ( NPHD) baru lah dengan nada seperti meninggi mengatakan,ada apa,mau apa dan kenapa dengan bantuan itu,silahkan wartawan tulis saja berita nya agar saya dan PKBM ini menjadi terkenal.

Sampai berita ini diturunkan ,Metrolima menunggu tanggapan baik dari dinas pendidikan kabupaten cianjur,kepala biro kesejahteraan rakyat ( BIRO KESRA ) pemerintah provinsi Jawa Barat selaku pihak yang memberikan bantuan dana hibah bahkan Metrolima segera berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH) apabila dalam persoalan ini menurut kaca mata hukum ada beberapa dugaan pelanggaran baik dari segi perizinan dan pengoprasian PKBM maupun bantuan yang sudah di terima nya.

Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *