Kepala KCD pendidikan XI Tak Miliki sertifikat Barjas Tapi Menjadi PPK

MetrolimaTV. Com

Kepala kantor cabang dinas ( KCD ) XI dinas pendidikan provinsi Jawa Barat H.aang Karyana tidak memiliki sertifikat barang dan jasa ( BARJAS ) namun menjadi pejabat pembuatan komitmen ( PPK ) untuk anggaran tahun 2023 yang ada di kantor kepala cabang ( KCD) XI dinas pendidikan provinsi Jawa Barat wilayah Kabupaten garut. yang mana hal ini sudah jelas berlawanan dengan peraturan presiden nomor 1 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor nomor 18 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal ini tercium oleh metrolima ketika mendapatkan informasi dari nara sumber yang mengatakan,bahwa kepala KCD tahun 2023 merangkap sebagai PPK untuk beberapa kegiatan pengadaan yang ada di kantor KCD XI Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat wilayah garut.dan sumber tersebut mengatakan,bahwa kepala KCD sampai tahun 2023 tidak punya atau memiliki sertifikat barang dan jasa.kenapa merangkap sebagai pejabat pembuatan komitmen ( PPK ) sedangkan sepengetauan sumber di kantor KCD itu ada dua orang pegawai yang sudah memiliki sertifikat barang dan jasa. H.Aang Karyana saat di konfirmasi metrolima di ruang kerja nya mengatakan,bahwa memang benar diri nya belum memiliki sertifikat barang dan jasa

( BARJAS) saya sudah berkali-kali mengikuti pelatihan BARJAS Tapi tidak lulus,bahkan H.Aang pun mengatakan,hampir semua kepala KCD dinas pendidikan provinsi Jawa Barat yang ada di wilayah yang merangkap sebagai pejabat pembuatan komitmen ( PPK ) tidak memiliki sertifikat barang dan jasa. Sementara itu kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat wahyu mijaya saat akan di minta tanggapan terkait pengakuan H.Aang yang menyatakan bahwa hampir semua kepala KCD yang merangkap sebagai PPK tidak memiliki sertifikat barang dan jasa kepala dinas sedang tidak berada di ruangan nya. Sampai berita ini di terbitkan metrolima terus berupaya menunggu tanggapan dari kepala dinas pendidikan Jawa Barat dan metrolima pun berupaya untuk berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum ( APH ) ketika dalam persoalan ini sudah terjadi dugaan penyalah gunaan

jabatan dan pelanggan peraturan presiden yang di lakukan oleh H.aang Karyana selaku kepala cabang dinas XI dinas pendidikan provinsi Jawa Barat wilayah Kabupaten garut

Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *