Beberapa kegiatan Aggaran Di Deşa Suci Terindikasi Bermasalah

Garut,metrolima

Beberapa program atau kegiatan anggaran yang di danai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Barat untuk deşa Suci kecamatan

Karangpawitan kabupaten garut Jawa Barat terindikasi Bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara,pasal nya banyak informasi yang berkembang yang di dapatkan metrolima tentang dugaan sisi negatif pemerintahan deşa semenjak dua tahun kebelakang. Seperti kegiatan anggaran dana deşa tahun 2020-2023,Bantuan pemerintah provinsi Jawa Barat tahun

2020-2023,Bantuan keuangan deşa dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2020-2023 „Bantuan rumah tidak layak huni ( RUTILAHU ) dan juga dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL )

Kita sebut saja AT salah satu warga yang ada di desa Suci kecamatan

Karangpawitan kabupaten garut Jawa Barat yang merupakan satu di antara masyarakat yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) kepada Metrolima bercerita,bahwa sampai hari ini

( 27 maret 2024) tanah yang ia miliki kurang lebih dua tahun kebelakang ia daftarkan ke pemerintah desa Suci untuk mendapatkan program PTSL Akan tetapi sertifikat tanah nya yang di janjikan pemerintah desa belum juga terbit ,sedang kan waktu itu diri nya di minta untuk membayar ratusan ribu rupiah kepada pemerintah desa suci dengan beribu alasan yang di berikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang masuk dalam program PTSL,saya sudah mencoba berkali kali menanyakan kepada pemerintahan desa Suci tentang sertifikat tanah saya yang masuk dalam program PTSL namun hasil nihil dengan alasan yang bermacam macam.

Selain terkait dengan program PTSL temuan metrolima mengarah pada program Bantuan keuangan desa

( BANKEUDES ) tahun 2023 yang nilai nya kurang lebih Rp.500 jutaan.di dalam aturan dan petunjuk teknis ( JUKNIS ) program ini sasaran nya adalah pemberdayaan masyarakat yang berbasis swakelola,dan tidak melibatkan pihak pemborong atau pengusaha.namun kenyataan nya di desa Suci di kerjakan nya oleh pengusaha,entah pengacu pada metode apa dan bagaimana

nya dari pihak pemerintah deşa sehingga pihak pemborong lah yang mengerjakan kegiatan anggaran dalam program BANKEUDES tersebut.

Hal ini mendapatkan pengakuan dari Dian Rusdianto selaku kepala deşa Suci kecamatan Karangpawitan kabupaten garut Jawa Barat saat di hubungi metrolima belum lama ini.Dian Rusdianto mengatakan memang benar dalam program kegiatan anggaran BANKEUDES di deşa nya di kerjakan oleh pemborong karena masyarakat dia tidak ada yang bisa membuat aspal.

Sampai berita ini di terbitkan metrolima terus menunggu konfirmasi dari beberapa masyarakat yang ikut dalam program PTSLJdan metrolima juga akan berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hükum (APH ) demi tercipta nya

penegakan hukum dalam tindak pidana dugaan korupsi,kolusi,dan nepotisme ( KKN ) Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *