Iwan Mengaku Pengurus Parpol PKS Diduga Memotong Dana Hibah

Bandung, metro lima. Com

Iwan salah satu oknum yang mengaku pengurus Partai politik ( PARPOL ) Partai keadilan sejahtera ( PKS ) diduga memotong dana hibah sebesar 30 persen atau dalam rupiah Rp.30 juta dari total Bantuan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 RP. 1 00 juta terhadap ketua yayasan AL ISLAM Muara yang berlokasi di kampung cibunar RT 01 RW 05 Desa Citaman Kecamatan Nagrek kabupaten Bandung Jawa Barat.sedangkan iwan sendiri merupakan salah satu ketua Rukun tetangga ( RT ) yang ada di desa tersebut. Kejadian ini terungkap ketika Metrolima mendatangi Apud sebagai ketua yayasan AL ISLAM Muara di kediaman nya.kepada metrolima apud menceritakan,bahwa dari total Bantuan yang ia terima melalui biro kesejahteraan rakyat ( KESRA ) Pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 Rp.1 00 juta sebanyak Rp.30 juta di minta paksa oleh iwan dengan alasan bahwa iwan sebagai salah satu pengurus Partai PKS yang mendorong Bantuan ini agar turun dan di terima oleh pihak yayasan..pengakuan Apud,pengambilan uang Bantuan itu di ambil oleh ia dan iwan di salah satu BANK daerah yang ada di kecamatan majalaya kabupaten Bandung, setelah mengambil uang tersebut di rumah Apud Iah iwan meminta bagian Rp.30 juta yang di saksikan oleh istri Apud yang tak lain merupakan bendahara dari yayasan AL ISLAM Muara.

Sementara itu iwan oknum yang mengaku sebagai Pengurus partai PKS yang juga salah satu ketua RT saat di minta tanggapan nya oleh metrolima,mengakui apa yang sudah terjadi,dan iwan pun mengatakan bahwa sebagian uang itu ia setor kan kepada seseorang yang iwan sebut sebagai BOS.

Sampai berita ini di turun kan metrolima terus menunggu tanggapan dari ketua dewan perwakilan wilayah ( DPW ) Partai keadilan sejahtera ( PKS ) provinsi Jawa Barat guna menyikapi apa yang sudah di lakukan oleh iwan dan metrolima pun terus berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH ) dalam hal ini kejaksaan negeri kabupaten Bandung demi tercipta nya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN )

Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *