Terindikasi Menggunakan Ijazah Palsu, Oknum Kades Di Sintang Dilaporkan ke Polisi

Kepala Desa Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, (MS) dilaporkan Ke Polres Sintang, atas indikasi menggunakan ijazah palsu. Laporan tersebut tertuang dalam, STTP/80/V/Kalbar/Res Sintang.

 

Menurut salah seroang warga Desa Laman Raya yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa pada tanggal 18 maret 2024, telah dilakukan pertemuan masyarakat Desa Laman Raya, beserta beberapa anggota BPD dan Tokoh Masyarakat, secara mufakat melakukan permusyawaratan terkait indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh MS yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian.

 

Dikatakannya, dari hasil musyawarah tersebut warga sepakat dan membuat berita acara sekaligus menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, untuk menyelidikan terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh MS.

 

Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 DPMD Kabupaten Sintang menindaklanjuti laporan warga tersebut dan menyurati Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Sintang, untuk melakukan verivikasi terhadap izasah MS, sebagaimana diketahui MS memiliki tiga ijazah yaitu, SD, Kesetaraan Paket B dan Kesetaraan Paket C.

 

Dari hasil Verivikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, sebagaimana tertuang dalan surat, Nomor : 400.3.2/1616/DISDIKBUD. D/2023 tanggal 25 Maret 2024 menyatakan bahwa Ijazah Paket B Nomor Induk 027 Nomor Seri 18PB000663 tahun 2003, milik MS tidak terdaftar, Sedangkan Ijazah Paket C terdaftar, demikian juga dengan Ijazah SD nya.

 

“Dari hasil verivikasi tersebut Dinas DPMPD Kabupaten Sintang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutkan bersi kukuh mengatakan Izasah yang ia miliki adalah asli,” ujar salah satu sumber kepada Hariansintang.com.

 

Atas hal ini masyarakat Desa Laman Raya merasa dirugikan secara inmateril, sehingga pada Rabu 8 Mei 2024 beberpa Warga Laman Raya mendatangi Mapolres Sintang, melaporkan kepada pihak Polres Sintang atas perihal Ijazah MS tersebut dan mereka berharal Polres Sintang segera menindaklanjuti perkara tersebut.

 

“Pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 kami mendatangi Polres Sintang melaporkan dugaan tindak pidana Ijazah palsu, barang ini tidak serta merta langsung kami laporkan ke Polisi, dari awal barang ini sudah kami serahkan ke DPMPD Kabupaten Sintang untuk di selesaikan melalui birokrasi pemrintahan. Dan juga dasar kami melaporkan ke Pores Sintang pada hari ini yaitu berdasarkan surat verivikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang yang menyatakan Izasah Paket B milik MS tersebut tidak terdaftar, nah kami akan kawal terus porses kasus ini, kita berharap Polres Sintang dapat segera menindaklanjuti,” tambah nya.

Agus maharona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *