Oknum Kepala PKBM ITIHADUL HUDA Nadir Muharam Abdurrahman Diduga Memanipulasi Data Siwa

Cianjur-Metro Lima Tv.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat (APBN) untuk mendukung pendidikan di setiap Kabupaten Khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur.

 

Seperti halnya yang terjadi di PKBM ITTIHADUL HUDA yang beralamat Kp, Gelar Kubang Desa Sukaluyu Kec, Cijati Kepala PKBM Nadir Muharam Abdurrahman,

 

yang meerima bantuan dari APBN Senilai Rp.447.920.000 dalam setahun . dari APBN Di Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun Ajaran 2023/2024 . Jumlah Siswa Sesuai Dapodik : 428 WB (Warga Belajar) .

 

Namun ada salasatu Oknum kepala PKBM yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan data siswa . Dengan realitas yang ada Bangunan PKBM pun Tidak jelas dan (WB) Waraga Belajar pun tidak ada, dari informasi warga setempat “jangan biarkan siswa sebesar itu yang mengikuti KBM ada dua orang, jika ingin mendapatkan informasi lebih detail silahkan ke pak nadir selalu Kepala Desa Waringinsari di Kec Takokak Kab, Cianjur” Ujarnya

 

Keterangan dari Oknum Kepala PKBM ITIHADUL HUDA Sekaligus Kepala Desa Sukaluyu (Nadir) saat di konfirmasi media metro lima tv melalui via seluler handpone , terkait bangunan PKBM tersebut berada di wilayah desa waringin sari Kecamatan takokak Cianjur Jawa Barat ,Ujarnya

 

sementara itu di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Cianjur , Nama PKBM ITIHADUL HUDA sudah jelas terdaftar di Kampung Gelarkubang Desa Sukaluyu Kecamatan Cijati Cianjur Jawa Barat .

 

Padahal PKBM yang ada di daerah atau kabupaten adalah pengawasan Disdik Setempat, dan izin operasional PKBM yang menentukan dan menertibkan adalah Disdik, sudah seharusnya Disdik mengecek kebenaran ada atau tidaknya Kegiatan Belajar Mengajar di PKBM, Jangan samakan Disdik Kecolongan Atau Tutup Mata dengan banyaknya kejadian PKBM Piktif .

 

Dan kami meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Cianjur , Aparat Penegak Hukum Baik Dari Kepolisian Maupun Kejaksaan Segera Ditindak lanjuti dan oknum kepalal PKBM tersebut segera di proses oleh hukum yang Berlaku.

 

TB lembaga Tunas Bangsa Budi Setiadi SH. Akan menindaklanjuti sesuai undang-undang.

yang berlaku di indonesia

(H.MULYADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *