Pemprov Jabar Tegaskan Tidak Ada Rekomendasi dari Pj. Gubernur dalam Proses PPDB 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa klaim yang menyatakan adanya disposisi atau rekomendasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di Jabar tahun 2024 adalah tidak benar. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 8222/PK.03.03/Disdik yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

 

Dalam surat edaran tersebut, Pj. Gubernur menekankan bahwa segala bentuk klaim yang menyebutkan bahwa calon peserta didik dapat diterima di sekolah tertentu tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 9 Tahun 2024 adalah palsu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan semacam itu kepada pihak berwenang.

 

Bey Machmudin juga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses PPDB 2024, yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jabar. Seluruh panitia PPDB juga terikat pada Pakta Integritas untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan berakhirnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dimulainya kegiatan belajar pada 15 Juli 2024, proses PPDB pun dinyatakan telah selesai.

 

Menanggapi hal ini, Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi, mengingatkan masyarakat dan orang tua siswa untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mempengaruhi proses penerimaan siswa dengan imbalan tertentu. “Jangan percaya, apalagi jika ada permintaan uang, itu jelas merupakan pungutan liar atau tindakan pidana karena mengandung unsur penipuan,” tegas Ade pada Sabtu (17/8/2024).

 

Ade juga berharap masyarakat dapat lebih bijak dan teliti dalam menyikapi informasi yang beredar. “Imbauan ini khususnya ditujukan bagi masyarakat di Jabar, terutama di Kota Depok dan sekitarnya,” tutupnya.

 

(Naufal Zuhdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *