Diduga Kepala sekolah SDN Gunung kembang tidak terapkan Dana BOS Untuk Pemeliharaan.

Cianjur Metro lima : Program wajib Belajar 9 tahun Kementrian Pendidikan Nasional telah di nyatakan tuntas pada tahun 2008 Sesuai dengan waktu yang telah di targetkan pemerintah indonesia ,salah satu paktor dari pencapaian ini adalah keberhasilan menyelenggarakan program Bantuan Oprasional (BOS) sejak bulan juli 2005.

 

Keberhasilan program BOS sangat di tentukan oleh pelaksanaan program yang telah mengikuti ketentuan ketentuan dalam buku pandauan BOS yang telah di susun secara lengkap ,Dalam menunjang pemahaman program BOS Adapun memberikan imformasi program yang lebih peraktis dan lebih ringkas ,Adapun secara lengkap dan detail dapat di baca dalam buku panduan BOS,

 

Akan tetapi anehnya ketika tim media metro lima investigasi kelapangan tepatnya ke SDN GUNUNG KEMBANG yang beralamat Desa Mekarjaya Kec Campaka pada hari selasa tanggal 19-11-2024 ke sekolah di terima langsung oleh dewan di ruang kantor akan tetapi ketika menanyakan seputar struktur organisasi sekolah Kepala sekolah Riki Nugraha dan komite Ujang adapun Honor ada 6 orang sedangkan ASN ada dua orang serta jumlah siswa siswi 219 dan pengawas H,Arip dan Kordik ,Ai nuryani ,K3S ,Umin serta Ketua PGRI Aang, sdgkan ketika menanyakan seputar papan informasi bos kepala sekolah ada tapi di taruh di dalam alias tidak ada keterbukaan,Tidak transfaran yang seharusnya di luar agar orang tua murid tahu mengacu pp no 14 tahun 2008 dan ketika di tanya kenapa yang satu rombel ruang KLS pintunya di gembok kepala sekolah menjawab “belum di perbaiki ketika di tanya ada berapa robel ruang kls ada 6 ruang KLS tp yang ruang blm di pakai jadi semua ada 5 ruang kelas yang di pakai” dan ketika di tanya kenapa untuk atap pelapon pada bolong bolong katanya blm di perbaiki padahal dana BOS pertahun besar klw jumlah siswa 219 hampir 164 juta lebih per satu tahun apalagi sekarang di permudah pencairanya kalau dulu di bagi pertiga bulan skrang bisa satu tahun bisa dua kali ngambilnya dan ketika tim imvestigasi pada bulan januari tahun 2025 datang lagi ke sekolah SDN GUNUNG KEMBANG.

 

kepala sekolah tidak ada yang ada hanya dewan guru saja dan di terima oleh jajaranya ketika menyakan seputar kepala sekolah kemana ada keperluan lain alias tidak tahu seorang guru yang berinisial B dan kenapa pelapon bolong bolong blm juga di perbaiki katanya tidak tahu itu mah ranah kepala sekolah dan ketika menyakan untuk kelas dua berpa jumlah siswa guru menjawab 50 siswa kenapa sebanyak itu habis dimana lagi ruang KLS cuma lima rombel yang satu belum juga di perbaiki ketika di tlp kepala sekolah tidak menjawab alias tidak akti dan pesan wasap menjawab alias masih sama jawabannya alias belum di perbaiki sambil tertawa sedangkan dengan jelas aturan dana Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim menejmen BOS sekolah ,dewan Guru dan Komite sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS atau RAPBS,di samping dana yang di peroleh dari pemda atau sumber lai yang sah hasil kesepakatan penggunaan dana BOS dan dana lainnya tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang di lampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir,Dan seluruh dana BOS yang di terima oleh sekolah ,sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak ,buku yang harus di beli untuk tingkat SD mata pelajaran pendidikan agama ,dan lain lain yg di perlukan ,serta untuk perbaikan pemeliharaan sekolah sesuai dalam panduan papan impormasi BOS yaitu pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sesuai kebutuhan yang ada untuk itu ini adalah lemahnya pengawasan baik kegiatan pengawasan yang di maksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang ,kebocoran dan pemborosan keuangan negara dan bentuk penyelewengan lainya.

DADANG,M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *