Polda Kalbar,Polres Sintang,Polsek Sintang Kota. Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pemilik TK dengan kerugian materi sebesar Rp. 170.000.000. (Setatus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Unit Reskrim Polsek Sintang Kota. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy SH, Kanit Reskrim Polsek Sintang, Aiptu Henndri Panjaitan, serta beberapa personel lainnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Kronologi Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wib Pelapor selesai menghitung uang hasil penjualan di toko milik pelapor yakni Toko Hari Baik yang beralamat di Jalan Wirapati No. 08 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, dikarenakan terlalu letih Pelapor meninggalkan uang tersebut di meja kasir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 wib Pelapor memeriksa uang tersebut sudah hilang, dan Ketika memeriksa CCTV, Pelapor melihat ada orang yang mengambil uang tersebut. Adapun kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar 170.000.000,- (serratus tujuh puluh juta rupiah
Identitas Pelaku
Nama : EKE Alias RISKI Anak Dari EDAK
NIK : 6109020405870004
Tempat/Tanggal Lahir : Mondi, 04 Mei 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Katholik
Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja
Pendidikan : Kelas II Sekolah Dasar
Alamat Lengkap Dusun Boti RT. 002/001 Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau atau alamat lain Jalan Masuka II Gang Aneka I RT. 010 RW. III Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan, di antaranya:
1. Uang Kertas Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) Lembar.
2. Uang Kertas Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) Lembar.
3. 1 (satu) Helai Baju Sweater warha Abu-Abu.
4. 1 (satu) Helai Baju Kaos warna Merah bertuliskan Nippon Paint.
5. 1 (satu) Helai Celana Pendek warna Silver bertuliskan Nike.
6. 1 (satu) Buah BPKB Nomor Seri : Q-04916009 yang berisikan identitas Kendaraan Roda 4 merk Toyota Tipe Kijang Super KF 80 Long warna Biru Metalik nomor polisi KB 1197 EZ milik Sdr. ELDHES SUKARNO PUTRA.
7. 1 (satu) Buah STNK Nomor Seri : 17191581 yang berisikan identitas Kendaraan Roda 4 merk Toyota Tipe Kijang Super KF 80 Long warna Biru Metalik nomor polisi KB 1197 EZ milik Sdr. ELDHES SUKARNO PUTRA.
8.1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, merk Toyota Tipe Kijang Super KF 80 Long warna Biru Metalik, Noka : MHF11KF8000041521, Nosin : 7K0210449, nomor polisi KB 1197 EZ milik Sdr. ELDHES SUKARNO PUTRA.
9. 1 (satu) Unit Sepeda Motor, merk Honda tipe Scopy, Noka : MH1JM311XJK692186, Nosin : JM31E-1689283, nomor polisi KB 6357 JA milik Sdr. PASKALIS YORIZAL ANGGAL.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Sintang Kota menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Demikian Siaran Berita Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.
Agus maharona