Kabupaten Bandung, MetrolimaTV.Com -Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N 2 kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dengan nilai kontrak Rp 993.662.997,- (Sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan waktu pengerjaan 60 (Enam Puluh) Hari Kalender yang dikerjakan oleh CV. Mahkota bersumber Anggaran DAK tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja ( RAB ) dan juga syarat dengan dugaan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN )
Pasalnya hasil tinjauan metrolima di lokasi pelaksaan kegiatan diduga menggunakan material atau bahan bekas pakai dalam pengerjaannya.anggaran yang hampir menyentuh angka 1 miliar rupiah atau yakni sebesar Rp 993.662.997,-. Semula diharapkan berjalan dengan baik,tepat waktu dan menghasilkan ruang kelas yang nyaman, dan tentunya tahan lama namun bertolak belakang dengan apa yang di temukan di lapangan
Dugaan telah terjadi nya tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam pembangunan tersebut sangat terlihat jelas dari penggunaan bahan bekas yang mana kemungkinan besar akan menimbulkan kekhawatiran baik kualitas hasil akhir pekerjaan maupun berdampak terhadap lingkungan belajar siswa. Kualitas bangunan tidak akan maksimal dan kemungkinan tidak tahan lama.
Dinas pendidikan kabupaten bandung yang bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini terkesan menutup mata,hal tersebut terbukti tidak ada nya tindakan yang tegas yang di lakukan baik terhadap kontraktor pelaksana pekerjaan maupun pihak pengawas pekerjaan yang ada di lapangan.
Yusup selaku kepala bidang sekolah menengah pertama( KABID SMP) dinas pendidikan kabupaten bandung saat akan di mintai tanggapan nya sedang tidak berada di ruangan..
R.Syarif