Metrolima,Bandung – Terkait dengan proyek pemasangan pipa JDU berlokasi di komplek Margahayu Kencana kecamatan Margahayu kabupaten Bandung, jawa barat yang di laksanakan oleh PT.Citra Murni Abadi sebagai pemenang tender dari pihak badan usaha milik daerah ( BUMD ) Perumda Tirta Raharja kabupaten Bandung ,pihak aparatur penegak hukum ( APH ) baik polda jabar maupun kejaksaan tinggi jawa barat wajib turun tangan dalam hal melakukan pemeriksaan yang terkait dengan proyek kegiatan tersebut,baik pemeriksaan dari segi kwalitas bahan yang di gunakan maupun kedalaman pipa yang terpasang,jangan sampai pihak perusahaan sebagai kontraktor kegiatan bermanuver negatif ,hal tersebut dikatakan oleh Rangga SH selaku aktivis penggerak anti KKN.
Menurut dia sudah sepatut nya pihak APH turun tangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi nya dengan tujuan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi pada semua proyek kegiatan yang di danai oleh negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,sepengetahuan diri nya proyek pengadaan dan pemasangan pipa JDU tersebut senilai Rp.2.845.524.349,50 yang pelaksanaan nya terhitumg sejak tanggal 26 september 2023 hingga 25 desember 2023.saya sangat berharap sekali rekan rekan di pihak APH bekerja maksimal,karena menurut sudah sering terjadi sebuah proyek pengadaan dan pemasangan pipa para kontraktor bermain curang,dengan cara di duga mengurangi spesikasi yang tercantum dalam rencana anggran belanja(RAB) baik itu kwalitas pipa yang terpasang maupun pengurangan diameter kedalam lubang yang digunakan untuk pemasangan pipa tersebut
Odin saat ditemui metrolima dilokasi yang tak jauh dari proyek tersebut mengatakan,bahwa dirinya hanya sebagai pihak subkon saja,yang diri nya mendapatakan subkon kegiatan tersebut dari PT.citra Murni Abadi yang beralamat di Jakarta,namun tidak menyebutkan berapa nilai rupiah subkon yang ia dapat,sayakan sering mendapatkan kegiatan dari PT tersebut,jelas nya.setiap PT Citra Murni Abadi mendapatkan proyek dari sebuah proses lelang selalu di serahkan ke saya pengerjaan nya. R.Syarif