Diduga Hotel Qubu Resort Kubu Raya Mau Rampas Tanah Warga

Ahli waris pemilik tanah seluas 1,4 hektar yang berlokasi persis dibelakang Hotel Qubu Resort Jl A.Yani II Kabupaten Kubu Raya (KKR) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan pihaknya akan terus mempertahankan hak tanahnya yang diduga keras dicaplok pihak pemilik hotel.

Penegasan ini disampaikan Kuasa Hukum ahli waris Flavia Flora dalam keterangan persnya kepada awak media Selasa sore (26/03/2024) di lokasi lahan milik ahli waris

Hasil pantauan awak media dilapangan Selasa sore (26/03/2024) di lokasi tanah tersebut, tampak pihak hotel memagar lahan milik ahli waris dengan pagar beton. “Padahal diketahui tanah seluas 1,4 Hektar tersebut milik ahli waris”, ungkap Kuasa Hukum Flavia Flora didampingi Edo salah seorang ahli waris.

Flora sempat mengambil sejumlah sampah berupa pecahan botol yang dibuang ke lahan tanah ahli waris kemudian dikembalikan ke pihak hotel.

Seperti diketahui bebrapa waktu lalu Edo sebagai ahli waris atas tanah miliknya yang diduga di caplok pihak Hotel Qubu Resort melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat permintaan pemindahan alat berat kepada pihak hotel Qubu Resort.

Atas surat yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ahli waris Flavia Flora beberapa waktu lalu, membuat pihak hotel memindahkan alat berat mereka.

Flavia Flora menyebutkan, atas pemindahan tersebut membuktikan bahwa mereka mengakui alat tersebut milik mereka.

” Kemarin sudah kita berikan surat, bahwa jika tidak dipindahkan maka akan saya jual alat berat itu, tetapi hari ini bisa kita lihat bahwa mereka memindahkan alat berat itu, yang artinya alat berat tersebut diakui sebagai milik mereka,” ungkapnya.

Menurut Flora, pemindahan alat berat berupa exavator yang dilakukan oleh pihak hotel Qubu Resort secara otomatis telah membuktikan bahwa mereka menyimpan alat berat mereka dilahan milik orang lain.

” Karena mereka sudah memindahkan alat berat tersebut, jadi kami dari kuasa hukum ahli waris pemilik tanah ingin meminta ganti rugi berupa pembayaran sewa, karena mereka sudah seenaknya meletakkan alat berat di tanah milik orang lain tanpa izin,” ungkapnya.

Dikatakanya lagi, dirinya tidak akan berhenti untuk mengingatkan pihak hotel bahwa apa yang sudah dilakukan itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang ada.

” Ini sudah jelas, mereka menyalahi aturan, kami akan tuntut ganti rugi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu owner Hotel Qubu Resort memilih bungkam seribu bahasa. Wartawan mencoba menghubunginya lewat sequrity untuk konfirmasi namun ditolak. “Bapak tak menanggapi ijin konfirmasi wartawan” , ungkap salah seorang sequrity hotel Qubu Resort kepada awak media yang berada dilapangan.

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *