JAKARTA MetrolimaTv.com – Persatuan Wartawan Indonesia Kelompok Kerja (Pokja) Jakarta Selatan dan Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Jakarta Selatan menggelar kegiatan Kemitraan dengan pemangku kepentingan Berdiskusi Kota dengan Wartawan (Berkawan). Acara dilaksanakan, Rabu (15/5), di Ruang Nusantara, Blok A, Lantai 6 , Gedung Walikota Jakarta Selatan. Adapun tema acara adalah Pemahaman Berita Hoaxs bagi UKPD berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hadir dalam acara tersebut, Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan Sugiono para pegawai ASN dari tiap UKPD dan tentunya dari para wartawan.
Acara menampilkan dua narasumber dan satu moderator.
Tujuan kegiatan acara tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara wartawan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sugiono mengatakan kegiatan ini bertujuan perkenalan antara pemerintah bagian pengelola sosial media dengan para media tentang publikasi yang baik guna menghindari informasi hoaks yang kini banyak tersebar kepada masyarakat.
“Kita di sini ngobrol santai saja, penuh kehangatan dan keharmonisan, sehingga nantinya timbul simbiosis mutualisme antara pemerintah dengan media yang ada di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif, sehingga citra baik pemerintahan dan media itu sendiri semakin baik dan terlihat dimata masyarakat.
“Semoga kegiatan ini dapat rutin kita adakan, karena bagaimanapun sinergitas yang terjalin ini tidak boleh putus sampai kapanpun,” ujarnya
Nara sumber, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo mejelaskan terkait perkembangan medis Pers saat ini yang semakin maju, sehingga pemberitaannya perlu diawasi.
“Peran wartawan saat ini sudah makin maju seiring dengan perkembangan era digitalisasi. Maka kita perlu juga mengawasi berita-berita hoax,” ujar Kesit Budi Handoyo.
Ditambahkannya, bila oknum wartawan melakukan tindakan menakut-nakuti pejabat laporkan saja. Apalagi memberitakannya tak sesuai dengan fakta,” tuturnya.
“Bila dilaporkan ke saya akan ditindak, tapi bila oknum itu anggota PWI. Tapi bila dia bukan anggota PWI, laporkan ke polisi,” tegas Kesit Budi Handoyo.
Nara sumber lainya, Nazar Husain menjelaskan, bila ada wartawan mendatangi pejabat, diterima saja. Tetapi bila mereka datang kedua kalinya tanpa membuat berita, artinya bukan wartawan.
“Kuncinya bila ada wartawan yang datang menemui pejabat tanpa membuat berita, tutup saja pintunya. Jangan lagi diterima,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pokja PWI Jakarta Selatan, Joni Matondang yang merangkap moderator mengatakan, bila ada wartawan anggota PWI Jakarta Selatan melakukan hal tercela dalam melakukan tugas jurnalistiknya dan memberitakan tidak sesuai fakta segera laporkan ke organisasi, agar diambil tindakan sesuai garis organisasi.
“Saya siap menerima laporan masyarakat, bila memang ada anggota yang melakukan perbuatan tercela, saya siap menindaklanjuti. Tetapi sampai detik ini, anggota PWI Jakarta Selatan masih dipercaya menulis berita selalu sesuai fakta,” ujarnya.
Iya menambahkan, perbuatan tercela seperti menekan, intimidasi dan mencari gara-gara untuk maksud dan tujuan terselubung bukanlah sifat wartawan terpuji.
“Konsekuensi dari pelanggaran kode etik adalah akan diproses sesuai dengan garis organisasi. Itu saja,” tutup Joni. (Apil)