Disdik Jabar Atur Mekanisme Pengisian Kuota Sekolah yang Belum Terpenuhi

BANDUNG Metrolima Tv.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor 23687/Pk.02.01/sekre. Surat ini mengatur mekanisme pengisian calon peserta didik pada satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi, tidak melakukan daftar ulang, atau pendaftarannya dibatalkan. Langkah ini diambil untuk menanggapi situasi di beberapa satuan pendidikan yang mengalami kekurangan kuota pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Jabar Tahun 2024. Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi, menjelaskan bahwa tujuan SE ini adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengisian kuota di satuan pendidikan. “SE ini memberikan panduan bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, tidak ada yang daftar ulang, atau calon peserta didik yang pendaftarannya dibatalkan,” katanya setelah melakukan monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis pada Senin (8/7/2024).

M. Ade Afriandi mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masih memiliki satuan pendidikan dengan kuota daya tampung yang belum terpenuhi. “Jumlah kursi yang masih kosong sedang didata oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan hasilnya akan diumumkan pada 10 Juli 2024,” tambahnya.

Sesuai dengan prosedur dalam surat edaran, setelah pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan, koordinasi akan dilakukan dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). “Prinsip PPDB adalah memastikan setiap siswa mendapatkan tempat belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, minat untuk masuk ke sekolah negeri lebih tinggi, sementara daya tampung hanya 36 persen, sehingga tidak semua siswa bisa diterima di sekolah negeri,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa satuan pendidikan tidak boleh mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Misalnya, jika SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, maka tidak boleh ditambah menjadi 12 setengah atau 13 rombel. Satu rombel terdiri dari 36 siswa, tidak boleh ada yang menjadi 37 atau 38 siswa,” tegasnya.

Pembatalan Dua Calon Peserta Didik

Pada PPDB tahap 2 ini, Disdik Jabar telah membatalkan pendaftaran dua calon peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dengan menaikkan nilai rapor. “Kami membatalkan pendaftaran dua calon peserta yang terbukti menaikkan nilai rapor. Setelah kami konfirmasi ke sekolah asal, ternyata nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kenyataan. Ini adalah tindakan tidak jujur,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Plh. Kadisdik juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta didik baru dengan hal-hal keuangan saat memulai kegiatan di sekolah. “Komite sekolah dan orang tua, silakan berunding selama tidak melanggar Peraturan Gubernur,” imbaunya.

Apresiasi Terhadap Disdik Jabar

Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana, memberikan apresiasi terhadap langkah Disdik Jabar dalam mengeluarkan surat edaran ini. “Kami bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan sudah melakukan pendataan, dan tinggal menunggu hasilnya. Meski secara analisis hasilnya mungkin tetap sama,” ungkapnya.

Wahyu berharap adanya evaluasi untuk PPDB di Kabupaten Indramayu pada tahun depan, khususnya dalam penyesuaian pembukaan rombongan belajar berdasarkan jumlah lulusan SMP/MTs di daerah tersebut. “Angka siswa yang tidak melanjutkan pendidikan di Kabupaten Indramayu mencapai 20%. Maka, perlu ada intervensi dari Disdik Jabar melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan mengenai kuota dengan menganalisis jumlah lulusan SMP. Saran kami, rombongan belajar yang dibuka di satuan pendidikan dalam satu wilayah harus ditentukan berdasarkan hasil analisis lulusan SMP/MTs yang ada,” pungkasnya.

(Naufal Zuhdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *