Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 9 tersangka kasus Penganiayaan Pelajar MTsN 3 Tasikmalaya

Kota Tasik MetrolimaTv.com – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap dan menetapkan sembulan tersangka

kasus penganiayaan enam diantaranya masih dibawah umur,kasus tersebut mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang dipicu penggunaan knalpot brong.
Hal Ini diungkapkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, saat konferensi pers
pada Rabu (25/9/2024).

Menurut Joko, kejadian tragis yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial GG

tersebut berawal dari knaipot brong. Para pelaku mengadang korban kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya, ada informasi berawal dari laporan warga masyarakat tentang adanya lakalantas yang terjadi di tempat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, menetapkan sembilan orang tersangka enam diantaranya adalah masih dibawah umur yang menyebabkan dia orang korban satu diantaranya meninggal dunia dengan inisial GG (14) pelajar dibangku MTsN 3 Kota Tasikmalaya dan FM (14) yang mengalami luka-luka. “Ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, saat konferensi pers
pada Rabu (25/9/2024).

 

Barang bukti yang disita dari TKP adalah sebuah balok kayu dengan panjang 1m,potongan bambu,tiga buah batu dan pakaian korban GG dan FM,1 buah helem dan Handphone.

 

Kasus Ghazwan Ghaisan M Syakir (14) merupakan pelajar Madrasah Tsanawiyah 3 Tasikmalaya tersebut meninggal diakibatkan luka parah di bagian kepala diduga menjadi penyebab kematian korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.

“Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun.” Ujarnya.(Kusnadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *