Jakarta,MetroLimaTV.com – Ketua RT11/RW.03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Riang Prasetya berencana meminta perlindungan hukum kepada Polri, TNI, hingga LPSK. Rencana permohonan itu diajukan lantaran adanya konflik dirinya dengan pemilik ruko serobot bahu jalan dan lahan umum lain.
Kuasa Hukum Riang Prasetya, Joni Sinaga, mengatakan kliennya mendapatkan sejumlah teror pasca viral persoalan konflik lahan beberapa waktu lalu. Ia menyebut hal itu yang menjadi dasar kliennya berencana mengajukan permohonan perlindungan.
“Setelah hari ini, pihak kami akan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum baik kepada bapak Kapolri, bapak Panglima TNI, bapak Kabareskrim Polri, bapak Kapolda Metro Jaya, bapak Kapolres Metro Jakarta Utara, maupun bapak Kapolsek Penjaringan,” kata Joni pada Senin, 5 Juni 2023, di kantornya.
Selain itu, Joni mengatakan pihaknya juga berencana meminta perlindungan kepada LPSK. “Klien kami sudah menjadi saksi bahkan korban atas permasalahan ini,” ujar dia.
Kuasa hukum sebut Ketua RT di Pluit ketakutan
Perihal teror, kata Joni, kliennya menyatakan telah menjumpai beberapa bentuk. Ia menyebut sejumlah teror yang diterima Riang Prasetya itu sempat membuat dia mengalami ketakutan.
“Teror baik berupa tindakan pembaretan atau membuat cacat mobil klien serta adanya aksi demonstrasi lanjutan yang dilakukan oleh oknum yang patut diduga tidak bertanggung jawab,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah orang menggelar aksi di depan kantor Riang lantaran tak terima dengan pembongkaran paksa bangunan ruko yang menyerobot fasilitas umum di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Massa yang berstatus sebagai karyawan ruko itu menyalahkan Riang atas pembongkaran bangunan tempat kerja mereka.
Konflik lahan ini disebut-sebut sudah ada sejak tahun 2019. Kasusnya menjadi viral setelah Riang Prasetya melabrak pemilik ruko yang diduga menyerobot lahan milik umum untuk kepentingan pribadi. Pascavideo itu tersebar, netizen kemudian memberikan reaksi sehingga menjadi viral. Fil