DEPOK,MetroLimaTV.com – Warga Depok yang terkena gusuran jalan tol cijago berkunjung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka masing-masing mengadukan masalah pembebasan lahan jalan Tol Cinera – Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat.
Salah satunya Warga Depok, Rita Sari selaku kuasa ahli waris almarhum Harjo Yudotomo, menyatakan niatnya mendatangi Kementrian ATR/BPN untuk menggelar audensi dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP).
“Dan sudah di jelaskan, tahun 2019 lalu lahan itu.Ada terbit surat dari BPN Depok katanya lahan itu ada perselisihan antara saya (Rita Sari) selaku kuasa ahli waris Alm.Harjo Yudotomo dengan Warih Wirawanhadi,” ujarnya.
Padahal, kata Rita Sari, saat itu tidak ada masalah antara Warih Wirawanhadi dengan dirinya (Rita Sari) terkait yang disangkakan oleh Kantor BPN Depok di lokasi itu.
“Petugas BPN salah satunya Pak Edi Petugas ukur waktu tahun 2019 bersama lainnya dan saksi-saksi cuma datang saja gak ada ukur, gak ada keributan itu saja,” ulasnya
Petugas Kantor Pertanahan Depok, Edi Sarwedi membenarkan pada tahun 2019 lalu, ketika ia menjadi petugas ukur bersama tim hanya sekedar datang ke lokasi lahan di RT. 006/RW. 002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
“Gak ada ukur, itu urusan bos lah (Pimpinan),” ucapnya. Unjarnya, Saat di temui di BPN Depok.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasub TU) Kementrian ATR/ BPN, Ephron akan segera berkoordinasi ke Kantor Pertanahan Depok terkait aduan salah satu warga (Rita Sari) sebagai kuasa ahli waris Alm.Harjo Yudotomo yang terdampak permasalahan pembebasan lahan jalan tol Cinera – Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat.
“Akan koordinasi ke sana, karena yang bikin sertifikatnya BPN Depok,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli 2000 dengan luas 323 meter persegi yang menurutnya tidak jelas asal-usulnya.
“Saya menemukan bukti bahwa sertifikat Justina Karinata tidak memiliki AJB dan tidak terdaftar AJB nya di Kecamatan Limo berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Limo tertanggal 25 Juli 2022, artinya sertifikat Justina Karinata bodong,” bebernya, Rabu (10/5/2023), dilansir Radar Depok.
Fil