Depok,MetroLimaTV.com – Upaya ahli waris pembebasan lahan tol Cijago ruas Depok masih terus berjuang mendapatkan ganti rugi.
Salah satu ahli waris, Dewi Anggrahaeni, menyayangkan permasalahan ganti rugi lahan tak kunjung selesai.
Terbaru, soal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang urung terlaksana.
Pendamping Hukum Dewi Anggrahaeni selaku ahli waris Harjo Yodotomo, Ade Anggraini mengungkapkan, sedianya sidang konsinyasi pembebasan lahan tol Cijago Depok berlangsung pada 15 Juni 2023.
Hanya saja, dia merasa ada keanehan.
“Kita dijadwalkan menjalani sidang pukul 10.00. Kita sudah datang ke PN Depok pada 09.00. Kita sudah berada di ruang tunggu, tapi tidak ada panggilan informasi mengenai sidang dimulai,” ungkap Ade Anggraini melalui pesan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Herannya, saat melakukan protes, pihak pengadilan mengklaim sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani sidang.
Ade Anggraini memastikan, pihaknya tidak mendengar adanya panggilan informasi itu.
“Sekali lagi, posisi kita kumpul di dalam ruang tunggu. Dan kita tidak pernah mendengar ada panggilan sedikitpun (kliennya ke ruang sidang),” terang Ade Anggraini
Ia menjelaskan, agenda sidang dimaksud bukan untuk mediasi, melainkan pemberitahuan terkait uang titipan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Depok dari ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago
“Intinya, kalau kita belum selesai dari sengketa. Kan selama ini ada sengketa (Justina Karinata dengan Kliennya) uang itu tidak bisa diambil dulu. Nah, pointnya uang itu ada di sini. Pihak PUPR dan BPN menyerahkan Konsinyasi ke Pengadilan untuk dititipkan,” sebutnya
Ade menyebut, pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan yang berhak menerima konsinyasi tersebut.
Baca juga: Buka Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut BPK, Itjen Kemenkuham Minta BPK Beri Masukan dan Solusi
Sementara itu, Rita Sari sebagai penerima kuasa ahli waris almarhum Harjo Yudotomo bahwa pihaknya tidak mendengar sama sekali panggilan informasi di Pengadilan Negeri Depok untuk masuk ke ruang sidang konsinyasi.
Dia pun merasa dipermainkan oleh pihak PN Depok
“Artinya Pengadilan Negeri Depok mempermainkan kami ya. Kita dipanggil sidang tapi dicuekin tidak dipanggil. Kita datang dari pagi sudah lapor ke bagian infomasi kita sudah datang hadir. Dan suruh menunggu dipanggil ke ruang sidang,” ujar Rita
Untuk itu, Rita Sari sebagai penerima kuasa ahli waris waris Harjo Yodotomo mempertanyakan kredebilitas dan integritas pengadilan Negeri Depok dalam melayani masyarakat guna mencari keadilan.
Selain itu, ia mengaku masih menunggu jawaban surat yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) tentang permintaan peninjauan ulang putusan kasasi.
Meskipun demikian, Rita Sari menerangkan, Kepala Pengadaan Jalan Tol Cijago, Depok tetap memasukan sertifikat atas nama Justina Karinata sebagai penerima konsinyasi di Pengadilan Negeri Depok.
Justina sendiri merupakan pihak yang sebelumnya bersengketa dengan Warih
Bahkan, sebaliknya, lahan yang diklaim milik Warih Wirawan Hadi yang sudah jelas terdaftar sebagai penerima ganti rugi pembebasan Jalan tol dihilangkan oleh oknum pejabat Kantor Pertanahan depok.
“Alasan tanpa dasar turut serta dimasukan ke dalam konsinyasi yang sedang berperkara antara Justina Karinata dan Harjo Yudotomo yang saat ini sedang menunggu keputusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA),” ujar dia.
Di sisi lain, ia merasa heran atas nama Warih Wirawan dapat masuk konsinyasi itu.
Sedangkan, sejak dari awal Warih Wirawan tidak masuk dalam perkara yang dimaksud.
” Warih Wirawan bersih dan tidak ada bersengketa dengan siapapun,” imbuhnya.
Selain itu, Rita Sari tidak membenarkan pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menemui ahli Waris Harjo Yudotomo untuk meminta tanda tangan.
“Seharusnya pihak PUPR menemui saya yang diberi kuasa penuh oleh ahli waris Harjo Yuditomo atau pengacaranya untuk mengurus segala sesuatunya yang berkaitan dengan tanah miliknya yang diduga diserobot,” ucap Rita Sari.
Rita Sari menduga Kantor Pertanahan Depok sudah mengetahui sertifikat atas nama Justina Karinata diduga palsu.
Namun, masih dimasukkan ke dalam konsinyasi.
“Karena luasan tanah Alm Harjo Yudomoto 400 meter tapi dalam konsinyasi dimasukkan justru luasan tanah Justina Karinata menjadi seluas 323 yang sudah jelas SHM itu di duga bodong,” paparnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli 2000 dengan luas 323 meter persegi yang menurutnya tidak jelas asal-usulnya.
“Saya menemukan bukti bahwa sertifikat Justina Karinata tidak memiliki AJB dan tidak terdaftar AJB nya di Kecamatan Limo berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Limo tertanggal 25 Juli 2022. Artinya, sertifikat Justina Karinata diduga bodong,” bebernya
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo membantah pihaknya tidak melakukan pemanggilan informasi kepada pemohon untuk masuk agenda ruang sidang konsinyasi.
“Antara jam 10.00 wib sampai jam 11.00 wib ada pemanggilan. Informasi yang saya terima seperti itu,” ungkapnya.
Divo menganggap perkara tersebut sudah putus sehingga akan ada pemberitahuan kepada para pihak pemohon.
Meskipun, semua pihak pemohon belum lengkap menghadiri sidang konsinyasi itu.
“Yang hadir itu tadi dari pemohon PUPR, nama (pihak yang di undang sidang konsinyasi) tidak ada yang hadir dalam sidang,” ungkapnya. Fil/TIM