Jakarta,MetrolimaTv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek hari ini.
“Pemeriksaan saksi untuk tersangka RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).
Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar sebagai saksi untuk Rafael Alun.
Lembaga antirasuah sebelumnya memeriksa adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono pada Senin (15/6) lalu. Gangsar didalami pengetahuannya soal dugaan asal usul kepemilikan aset sang kakak.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun.
Orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Mereka yang dicegah, yakni Gangsar; Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Rafael diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Setidaknya, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita. Fil/Gun